SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi banyuasin (Muba) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan pesta malam atau pengaturan batas waktu pesta malam bagi masyarakat.
Hal tersebut mengingat maraknya peredaran narkoba, dan sebagai upaya pengendalian sehingga dapat meminimalkan perbuatan negatif yang mungkin terjadi dari kegiatan pesta rakyat tersebut.
Hal tersebut mengingat maraknya peredaran narkoba, dan sebagai upaya pengendalian sehingga dapat meminimalkan perbuatan negatif yang mungkin terjadi dari kegiatan pesta rakyat tersebut.
"Betapa dasyatnya kegiatan pesta malam ini kalau tidak diatur, di sana ada maksiat transaksi narkoba dan lain sebagainya, namun kami telah mencari sumber hukum tentang batasan waktu pesta malam ini ", ungkap Plh. Asisten III Setda Muba Yudi Herzandi, SH., MH di ruang rapat Randik, Rabu (13/9/2017).
Yudi Herzandi, SH., MH juga mengatakan, rancangan Perda tentang larangan pesta malam pernah diusulkan kepada DPRD Muba namun ditolak dengan alasan belum ada kajian naskah akademis dan tanggapan dari tokoh masyakat.
Sementara salah satu tokoh masyarakat Rusdi Usman mengatakan pesta malam tidak mempunya nilai - nilai kebaikan yang dapat dicontohkan kepada masyarakat. " Saya sangat tidak setuju kalau pesta malam ini diizinkan sebab teori pelaksanaannya di lapangan berbeda", imbuhnya.
Sementara salah satu tokoh masyarakat Rusdi Usman mengatakan pesta malam tidak mempunya nilai - nilai kebaikan yang dapat dicontohkan kepada masyarakat. " Saya sangat tidak setuju kalau pesta malam ini diizinkan sebab teori pelaksanaannya di lapangan berbeda", imbuhnya.
Terkait dengan tradisi lelang yang sering digelar oleh masyarakat pada saat pesta malam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muba mengatakan bahwa tradisi tersebut bukanlah tradisi yang diwariskan oleh adat Muba melainkan tradisi yang lahir dari kolonial Belanda.
Post By : Firmansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar