Sekayu - Sistem pengendalian internal pemerintah kab. Muba bekerjasama dengan
inspektorat daerah Kabupaten Muba dengan tujuan mencapai pengelolaan
pemerintahan pembangunan yang efektif, efisien, tranparan dan akuntabel dengan
demikian diharapkan akan penamaman budaya kerja yang disiplin efektif
serta efisien dalam melaksanakan tugas tersebut. Ungkap Plt Sekda selaku ketua
panitia pelaksana satuan tugas Sistem pengendalian internal Pemerintah
kabupaten muba tahun 2017 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Muba, Rabu, (
20/09/2017).
Selanjutnya,
Opsesi tersebut memerlukan komitment dan konsistensi dari seluruh jajaran
pejabat dan aparat pemerintah kab. Muba tujuan pertama penerapan SPIP untuk
perubahan mainset seluruh aparat didalam melaksanakan pekerjaan didalam sistem pemerintahan
guna peningkatan budaya kerja yg bersih bebas dari KKN dan bersifat melayani
bukan untuk dilayani, beberapa permasalahan yang menjadi isu pemerintah di
Kabupaten Muba hasil pemeriksaan Internal maupun pemeriksaan ekternal oleh
aparat monitor seperti BPK atau Auditor lainnya, permasalahan tersebut terjadi
salah satunya lemahnya sistem pengendalian internal dilingkungan pemerintah
agar permasalahan ini bisa diatasi perlu di pengelolaan keuangan yang
transparan, efisien, dan akuntabel.
Kemudian, Perwakilan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Prov. Sumsel Gillbert August Hasudungan Hutapea
menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak khusus dana desa tapi SPIP secara
keseluruhan sedangkan siskudes bagian dari SPIP itu bagian dari sistem intern
pemerintah itu upaya BPKP melakukan pengawasan, pengawasan ini tidak hanya
memeriksa dan mencari temuan tapi orientasi kedepan jangan sampai peristiwa
yang beresiko itu terjadi dan membantu Pemda baik dikota maupun didesa.
Dalam Sambutannya Bupati Muba menjelaskan bahwa hal ini yang
menjadi konsen kita bersama karna mendapat berkah 227 desa dimuba yg mana kalau
tidak dijaga dgn baik dana yg dari pusat akan menjadi musibah bagi kita, yang
pertama yg harus dilakukan oleh kades adalah pengertuan mengenai aturan dan
tata kelola bagi yg tidak mengerti tidak sesuai bisa berujung dengan masalah
maka diberikan pemahaman terkait dana desa jika sudah diberikan pendampingan
tapi masih ada yang bermain diluar aturan yang berlaku maka akan diberikan
sanksi sesuai aturan.
"Ini adalah upaya kita untuk mencegah jangan sampai terjadi
penyimpangan dan tugas BPKP yang sebagai mitra kita harus kita sambut dan
respons bukan hanya sebatas komitment tapi dengan aksi implementasi yang
dilakukan dari setiap OPD yang ada didaerah Muba". Jelasnya
Post By : Fatahillah, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar