Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Kamis, 17 Agustus 2017

358 narapidana lapas kelas II B sekayu dapat remisi pada hut kemerdekaan Ri ke 72

Sekayu - Moment peringatan proklamasi kemerdekaan RI, bisa jadi salah satu moment yang dinanti bagi para narapida, bagi yang berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dilapas akan mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman. Sebanyak 358 narapidana (napi) di kabupaten musi banyuasin (muba) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia tahun 2017.

Pengurangan masa hukuman ini bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari jumlah napi yang mendapat remisi, sekitar 13 napi diantaranya langsung bebas. 


Kepala lapas unit II B sekayu urip hendriadi mengatakan, persyaratan untuk memperoleh remisi minimal harus menjalani enam bulan kurungan penjara dari putusan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. 
Pemberian remisi umum ini, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres 174/1999 tentang Remisi. saat ini, ada sebanyak 736 Napi yang menghuni  Di lapas kelas II B sekayu musi banyuasin.

Pada dasarnya menurut ketentuan Kementrian Hukum ham bahwa Kapasitas hunian Lapas berjumlah 170 orang, dengan demikian Lapas telah mengalami kelebihan sebanyak 566 orang.


Pihaknya mengucapkan Terimakasih pada Pemkab muba yang telah memperhatikan Lapas dengan memeberikan rencana penambahan kapasitas cepat direalisasi, adapun beberpa kontribusi Adanya pelayanan mobil kesehatan bagi warga binaan kemasyarakatan, terkait kebersihan Pemkab Muba telah memberikan satu sepeda motor sampah untuk kebersihan blok Napi.

- Pihaknya juga menjelaskan beberpa Potensi  kreativitas dari 776 napi yang ada sangat besar, jika di dukung dengan saran dan prasarana yang ada, dapat meningkatkan keterampilan dan pendapatan bagi napi itu sendiri,  namun keterbatasan sarana dan prasarana terkait potensi kegiatan dalam lapas.
Sementara itu Bupati musi banyuasin H. Dodi reza alex mengatakan pemberian remisi ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan.

Dirinya Menaruh harapan besar terhadap napi untuk terus meningkatkan kreatifitas selama menjalani masa tahanan didalam lapas. Dan bagi yg mendapatkan remisi bebas agar tidak mengulangi kembali perbuatan yg pernah dilakukan sehingga dpt kembali berbaur dg masyarakat.

Terkait Fasilitas dan kapasitas Lapas yg sudah tidak layak lagi maka Pemkab Muba akan menganggarkan tahun ini juga relokasi lapas sekayu yang lebih layak, diharapkan manfaatkan potensi kreatifitas dan keterampilan para warga binaan dengan melaksanakan kerjasama dengan pihak terkait sesuai kebutuhan dan skil yg ada dan Pemkab Muba akan terus mendukung kreatifitas binaan lapas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog