Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Rabu, 19 April 2017

Rapat Perihal Permohonan izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit

Rabu, 19 April 2017
Sekayu - Asisten I Setda Muba, H. Rusli SP MM menggelar Rapat Perihal Permohonan Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas 122 Ha yang Terletak di Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (19/04/2017).

Dalam sambutannya Asisten I Setda Muba, H. Rusli SP MM menyampaikan bahwa dalam hal ini dapat kami tanggapi terkait dengan titik koordinat akan kami sampaikan dan untuk sepanjang ini terkait dengan undang - undang yang berlaku baik, namun yang perlu diingat, di beberapa Daerah diatur tersendiri persyaratan untuk mendapatkan Izin Lokasi ini. Untuk itu harus memperhatikan setiap Peraturan-peraturan Daerah yang mengatur penerbitan suatu Izin Lokasi tersebut.

Izin Lokasi harus ditanda tangani oleh bupati sehingga tidak terjadi permasalahan, baik dengan lingkungan maupun masyarakat yang telah memperoleh izin. Pada dasarnya diPermentan No. 26 Tahun 2007 Bukan perusahaan tidak mau mengembangkan  tapi lahan disekitar tidak ada atau tidak tersedia akhirnya Permentan ini direvisi Menjadi Permentan No. 98 sehingga tidak harus yang penting kemitraan bisa dalam bentuk ekonomis Produktif yang lain. Lanjutnya

Sementara perwakilan BPN Muba Sutrasman menyampaikan bahwa izin lokasi perkebunan ini harus sesuai dengan aturan Diharapkan ada kontribusi, melalui program CSR ataupun plasma minimal 20 persen dari total kebun yang mendapat izin.

Secara keseluruhan sangat jelas bagaimana agar tidak menimbulkan masalah dari hasil dilapangan saat ini tidak ada permasalahan baik dengan lingkungan maupun masyarakat pada dasarnya BPN mendukung keinginan dari PT BSS untuk meminta izin lokasi untuk pembangunan ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog