Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Selasa, 07 Maret 2017

RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN HASIL RESES I TAHUN ANGGARAN 2017

Selasa, 07 Maret 2017

Sekayu - Reses merupakan kegiatan DPRD guna menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan oleh karena itu dalam rangka penyampaian laporan Hasil reses Ke-1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba menggelar rapat paripurna masa sidang I tahun Anggaran 2017, Selasa Malam (07/03/2017) di gedung DPRD Musi Banyuasin.

Selain mengagendakan penyampaian hasil Reses, Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jhon Kenedi SIp mengemukakan, Inventarisasi aspirasi masyarakat yang disalurkan kepada anggota dewan nantinya akan diserahkan dan direalisasikan ke Pemerintah kabupaten Muba. Menurutnya, Pemkab Muba nanti mesti menindaklanjuti poin-poin yang menjadi hasil Reses anggota dewan.

Hasil Reses masing-masing fraksi/anggota dewan mengemukakan permasalahan - permasalahan yang ada di masyarakat daerah pemilihan, baik di sektor pembangunan fisik maupun non fisik yang meliputi bidang infrastruktur, pendidikan, sosial, Pendidikan, Perkebunan, Pertanian, ekonomi, perbaikan sarana air bersih, penerangan jalan dan sejumlah aspirasi lainnya.

Selaku Juru bicara Dapil I Tapriansyah SPDI dipercayakan mewakili daerah pemilihan (Dapil) I, Evra Hariadhy SE Dapil II, Iwan Aldes SSos MSi Dapil III dan Rudi Hartono dipercaya mewakili Dapil IV. masing-masing perwakilan Dapil menyampaikan laporan Hasil Reses dari masing- masing Dapil (Daerah Pemilihan). pada umumnya keluhan yang disampaikan masyarakat seperti belum optimalnya program yang dilakukan. Kebutuhan lain yang disampaikan masyarakat juga masih sangat diharapkan Pemkab Muba agar dapat memperhatikan hal-hal tersebut. Reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing,” ujar Juru bicara Dapil I.

Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat sesuau dengan Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Tempat pelaksanaan Reses telah tercantum dalam Tata Tertib Anggota DPRD Kabupaten Muba, pelaksanaan reses anggota DPRD Muba dapat dilaksanakan secara individu yang telah ditentukan oleh anggota DPRD Muba dan sesuai dengan daerah pemilihannya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog