Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Rabu, 01 Maret 2017

Aset Pasar Randik Kabupaten Muba Harus Ada Payung Hukum

Rabu, 01 Maret 2017

Sekayu - Dalam rangka Rapat perihal masalah Aset Pasar yang diserahkan dari dinas koperasi dan menengah kabupaten Musi Banyuasin ke Dinas Perdagangan dan perindustrian kabupaten Musi Banyuasin yang di pimpin oleh Asisten Bidang Perokonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muba Ir Sulaiman Zakaria MT, di Ruang Rapat Sekda Muba Rabu (01/03/2017).


Asisten III H Ibnu Saad SSos MSi  Selaku Koordinator P3D Tentang Perangkat Daerah menyampaikan bahwa pengelolaan pasar direncanakan segera dialihkan pengelolaan pasar-pasar kepada Dinas Perdagangan seiring bakal disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda). Payung hukum itu mengatur Seluruh aset milik Dinas Pasar ini akan kami serahkan kepada Dinas Perdagangan. Jelasnya

Selanjutnya,  Yang perlu dilakukan serah terima pasar pada setiap kecamatan jadi dinas perdagangan dan perindustrian harus menerima dengan kondisi yang sesuai dengan apa adanya sehingga ada penyelesaian permasalahan sama dengan kita menyerahkan kegiatan - kegiatan yang ada, tetapi kalau tidak dilakukan akan menjadi permasalahan baru yang tidak bisa dianggarkan pada dinas yang menyerahkan atau dinas bersangkutan.

Kegiatan ini sudah berjalan dan dievaluasi oleh dinas perdagangan dan perindustrian "Saya pikir antara kedua belah pihak harus sesuai dengan kewenangan dibidang pasar dari dinas dinas perdagangan dan perindustrian akan dilakukan secepat dan segera mungkin agar segala permasalahan mengenai pasar randik disana ada pembangunan yang tidak prosedural jadi kita akan carikan solusinya karna pasti ada perjanjian sebelumnya dan segera ditindaklanjuti". Ungkapnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog