Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Senin, 06 Februari 2017

DPRD MUBA SETUJUI PERATURAN TATA TERTIB DAN KODE ETIK


SEKAYU - Seluruh Fraksi DPRD Muba setuju atas usulan tentang tata tertib dan kode etik yg di sampaikan uleh pansus I dan pansus II melalui rapat paripurna masa persidangan I dalam rapat kedua. Senin (6/2/2017) di ruang rapat DPRD kabupaten Musi Banyuasin, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH. M.Si dan dihadiri oleh wakil ketua DPRD Edi Hariyanto SH, Plt Bupati Muba David BJ Siregar, Plt Sekda Muba Drs. Apriyadi M.Si, Kepala SKPD dan FKPD serta para anggota DPRD lainnya.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Muba Abusari mengatakan pada tanggal 16 januari yang lalu telah dilaksanakan Banmus untuk membahas rancangan perubahan peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin No. 21 Tahun  2014 tentang Tata Tertib oleh Pansus I dan pembahasan rancangan peraturan DPRD dalam penegakan Peraturan kode etik oleh Pansus II. " dalam pembahasan kedua rancangan peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mungkin terdapat perkembangan, perubahan atapun penambahan ide - ide, dan nilai sumbangsih pemikiran dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan yang tentunya sangat berguna bagi kita semua", ujarnya.

Pansus I dan Pansus II DPRD Muba langsung menyampaikan usulan Tata Tertib DPRD dan Tata Beracara Badan Badan Kehormatan dalam penegakan  Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik, selanjutnya berkas usulan langsung diserahkan kepada ketua DPRD. Di akhir rapat semua anggota DPRD Muba yang hadir menyatakan setuju atas usulan Tata Tertib tersebut.




Penulis : Firmansyah
Foto      : Firmansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog